December 3, 2023

Kay Seri Google Blog

Pencari Informasi Terkini

Peta Zona Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, Terbanyak di Jateng Ada 12 Daerah

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona. Lewat laman per Minggu (20/12/2020), disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak. Di Pulau Jawa sendiri ada sejumlah kota maupun kabupaten yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid 19.

Di Provinsi Banten tidak memiliki wilayah yang menjadi zona risiko tinggi penyebaran Covid 19. Semua kota/kabupaten mulai pandenglang hingga Kota Tangerang Selatan berada dalam risiko sedang. Provinsi DKI Jakarta memiliki dua wilayah risiko tinggi penularan Covid 19, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Sedangkan sisanya, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat berada di risiko sedang. Untuk Provinsi Jawa Barat terdapat dua wilayah yang masuk dalam zona risiko tinggi, yakni Kota Depok dan Karawang. Sedangkan sisanya berada di risiko sedang dan risiko rendah.

Misalnya, Kota Tasikmalaya dan Cimahi yang berada di zona risiko sedang. Sedangkan Kabupaten Pangandaran dan Indramayu di dalam zona risiko rendah. Di provinsi ini ada 12 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid 19, berikut riciannya:

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang. Provinsi Jawa Timur terdapat 6 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid 19, berikut riciannya: Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

Provinsi DIY memiliki 3 wilayah risiko tinggi penularan Covid 19, yakni Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta. Sedangkan sisaya berada di risiko sedang ada Kulon Progo dan Gunungkidul. Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID 19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

A. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol ( hand sanitizer ), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan. B. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci. C. Jangan berjabat tangan.

D. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit. E. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan. F. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

G. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain lain), gagang pintu, dan lain lain. A. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman. B. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

C. Bekerja dari rumah ( Work From Home ), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini. D. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum. E. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat tempat wisata.

F. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial. G. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya. H. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

I. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah. J. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.