Segera akses sabakota.tangerangkota.go.id untuk mendaftar BPUM wilayah Tangerang secara online. Masyarakat Tangerang kini dapat melakukan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara online. Diketahui, pemerintah Kota Tangerang membuka pendaftaran BPUM secara online setelah pendaftaran secara offline dibatalkan karena membludaknya massa.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terkait bantuan UMKM disebabkan oleh disinformasi. "Ya itu ada disinformasi, ada yang memberikan informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," ujar Herman, dikutip dari , Jumat (23/10/2020). Pendaftaran BPUM untuk wilayah Tangerang dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman sabakota.tangerangkota.go.id atau klik .
1. Akses laman sabakota.tangerangkota.go.id , lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota. 2. Jika belum memiliki akun Sabakota, silahkan mendaftar terlebih dahulu. 3. Pilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan isi formulir yang telah disediakan.
4. Unggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha. Selain itu, pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha. 5. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.
6. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar. Jika ditolak, pendaftar dapat kembali mengajukan diri. Jika disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Penyaluran program BPUM akan dilakukan melalui bank pemerintah, di antaranya BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau klik . Nantinya, nasabah BRI hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.
Langkah langkah mengecek penerima BLT BPUM di BRI: Kunjungi laman . Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
Kemudian, klik "Proses Inquiry". Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM maka akanmuncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Sebagai informasi, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid 19. Program BPUM ini ditujukan untuk pelaku UMKM dengan nominal Rp 2,4 juta. Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari , Jumat (23/10/2020). Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkanbantuanBanpres Produktif Usaha Mikro (BPUM): Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM. 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. 3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap. 3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP. 4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon. 1. Warga Negara Indonesia. 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro. 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD. 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
More Stories
Menelusuri Jenis-Jenis Pelanggan Berdasarkan Tipenya Dalam Dunia Bisnis
Yuk Simak 5 Tips Membeli Cincin Lamaran Online
Mengenal Zenwel, Aplikasi Salon dan Spa Terbaik